Tidak Berangkat atau Tidak Melaksankan Haji Padahal Mampu

Dosa Besar Ke 7

Sobat Beriman...

  Seluruh perintah Allah Azza wa Jalla merupakan kebaikan, dan seluruh larangan-Nya merupakan keburukan, baik kita mengetahui hikmahnya atau tidak. Termasuk perintah ibadah haji memiliki banyak sekali manfaat dan faedah. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”  (QS. Ali-Imron [3]: 97)


Imam Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya, tentang firman Allah, “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”, yaitu: Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya dia telah kafir, dan Allah tidak memerlukannya” [Tafsir Ibnu Katsir, 2/84]


Ibadah haji diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla bagi muslim yang mampu, dan kewajibannya hanya sekali seumur hidup. Oleh karena itu, hendaklah seorang Muslim berusaha segera melaksanakannya, apalagi ibadah haji termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ


“Islam dibangun di atas lima tiang: Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, memberikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan”. [HR. al-Bukhari, no. 8, Muslim, no. 16]

Barangsiapa menunda-nunda sampai lebih dari lima tahun, padahal sudah memiliki kemampuan yakni mampu secara ekonomi dan jasmani, maka dia benar-benar telah jauh dari kebaikan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ جِسْمَهُ وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِى الْمَعِيشَةِ تَأْتِى عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَمْ يَفِدْ إِلَىَّ لَمَحْرُومٌ

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku anugerahi kesehatan badan, Aku telah luaskan penghidupannya, telah lewat padanya lima tahun, (namun) dia tidak mendatangiKu (yakni: melakukan ibadah haji), maka dia benar-benar telah dicegah (dari kebaikan)." [HR. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra, no. 10695 dan dalam Syu’abul Iman, no. 4132, 4133; Ibnu Hibban dalam Shahihnya, no. 3703; Abu Ya’la dalam Musnadnya, no. 1031; ath-Thabarani dalam Mu’jamul Ausath, no. 486; dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, no. 10696. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Ta’liq Shahih Ibnu Hibban, dan syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 1662]





Tentang kewajiban melaksanakan ibadah haji sekali dalam seumur hidup diterangkan di dalam hadits sahih sebagai berikut :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ : لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kewajiban berhaji)?” Maka beliau diam, sampai orang tadi bertanya tiga kali. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika aku mengatakan ‘ya’, maka tentu wajib (haji setiap tahun), dan kamu tidak mampu.” [HR. Muslim no. 1337]

Dan kewajiban haji termasuk perkara yang diketahui secara pasti dalam Islam, sehingga mengingkari kewajibannya merupakan kekafiran.

Khalifah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu pun pernah berkata,

ولهذا ثبت عن عمر بن الخطاب أنه قال: ((لقد هممت أن أبعث رجالاً إلى هذه الأمصار فينظروا كل من له جدة ولم يحج، فيضربوا عليهم الجزية، ما هم بمسلمين، ما هم بمسلمين

“sesungguhnya saya berkeinginan bisa mengutus sekelompok orang ke daerah-daerah, agar mereka mencari orang yang punya kemampuan (harta dan kesehatan untuk mengadakan perjalanan) tetapi tidak pergi haji, lalu menjatuhkan jizyah (upeti/pajak) kepada mereka. Orang (yang semacam itu) bukanlah muslim, mereka bukanlah muslim.” [HR. Said bin Mashur, dishahihkan (jalurnya) oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Habir, secara mauquf]

Wallahu a’lam

 Nah Sobat Beriman, itulah sedikit materi yang menjelaskan betapa pentingnya melaksanakan Ibadah Haji terkhusus lagi bagi orang yang mampu, baik mampu dari segi finansial maupun mampu secara fisik, untuk itu perlu dicermati dan diperhatikan dikarenakan ancaman bagi yang tidak melaksanakan Ibadah Haji tersebut akan Allah jauhkan dari kebaikan. Terlebih lagi yang mengingkari kewajiban berhaji maka akan dihukumi kafir dan orang kafir sudah pasti akan dijebloskan kedalam neraka yang sangat mengerikan, naudzubillahi min dzalik.

Semoga kita semua diberi kesempatan oleh Allah Azza wa Jalla untuk berkunjung kerumahNya yang mulia itu yakni Ka'bah untuk berhaji dalam waktu dekat. Aamiin Ya Robbal 'Alamin.

















Komentar