Dosa Besar Perbuatan Sihir/Santet dan Sejenisnya.

Dosa Besar Ke 3

  Para ulama Ahli Sunnah sepakat bahwa sihir ada hakikatnya dan ada kenyataannya, meskipun kelompok Mu’tazilah dan orang-orang yang terpengaruh dengan mereka mengingkari hakikat sihir. Namun pengingkaran mereka tidak ada nilainya, karena bertentangan dangan dalil-dalil dari al-Kitab, as-Sunnah, serta ijma’ ulama Ahlis-Sunnah. Tukang sihir itu kafir dan sesungguhnya sihir itu termasuk perbuatan dosa besar termasuk pula orang yang mempelajari, mengajarkan, melakukan, atau minta disihirkan, semua terlarang. Namun banyak umat Islam yang belum mengetahui hakikat sihir. Dan pada kali ini saya ingin menyampaikan penjelasan seputar sihir sehingga kita semua memahami dan dapat menjauhinya. 





SIHIR MERUPAKAN KEKAFIRAN
Mempelajari sihir dan mengamalkannya merupakan dosa besar, bahkan merupakan suatu kekafiran. Dan pada hakikatnya sihir tidak akan terjadi kecuali dengan melakukan peribadahan kepada setan baik berupa sesaji maupun mantra yang berisi pengkultusan umtuk si setan. Allâh Ta’ala berfirman:

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (dan tidak pula mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di Negeri Babil, yaiu Harut dan Marut, sedangkan keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”.(QS. Al-Baqoroh [2]: 102)
  Kita sering mendengar dan menyaksikan betapa banyak orang yang tersesat dan terjerumus melakukan sihir dan menyangka bahwa hukum sihir hanya sekedar haram saja. Mereka tidak paham dan menyadari bahwa hukum sihir adalah kufur. Ada diantara mereka yang mengajarkan mantra ilmu agar cepat kaya, mantra agar terkesan lebih berwibawa, dan ada juga yang belajar ilmu pengasihan, mengguna-gunai seseorang, mengajarkan, mempelajari dan mempraktekan pelet kepada wanita dan istri orang, serta berbagai mantra sejenisnya yang berisi kalimat-kalimat kesesatan dan kesyirikan.
  Agar kita tidak terjerumus pula dalam wilayah sihir maka kita perlu mengetahui hakikat sihir itu sendiri, berikut penjelasannya:
MAKNA SIHIR
  Secara bahasa Arab, sihir artinya: sesuatu yang samar atau tersembunyi sebabnya. Sedangkan secara istilah syara’, maka para ulama memberikan definisi yang berbeda-beda, namun hakikatnya sama.
Yang dimaksudkan dengan sihir adalah perkara aneh yang menyerupai perkara luar biasa, padahal bukan perkara luar biasa karena dapat dipelajari. Untuk mendapatkannya ialah dengan mendekatkan diri kepada setan dengan cara melakukan perkara-perkara keji (buruk), yang berupa perkataan seperti mantra-mantra yang di dalamnya terdapat kata-kata syirik, pujian kepada setan dan mempercayai  setan memiliki kekuasaan, sihir juga berupa perbuatan, seperti beribadah kepada bintang-bintang, menekuni kejahatan, dan seluruh kefasikan berupa keyakinan, seperti anggapan baik terhadap perkara yang mendekatkan diri kepada setan dan kecintaannya kepada setan.
   Untuk melengkapi masalah sihir ini, kita juga perlu mengetahui macam-macam sihir yang ada.


Ibnu Abidin rahimahullah mendefinisikan sihir dengan pernyataannya: “Ilmu yang dapat menghasilkan kemampuan jiwa untuk melakukan perkara-perkara yang aneh karena sebab-sebab yang tersembunyi”.
  Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Sihir adalah ikatan-ikatan tali dan mantra-mantra yang diucapkan atau ditulis oleh pelaku (tukang) sihir, atau pelaku (tukang) sihir melakukan sesuatu yang ia gunakan sebagai sarana permintaan tolong kepada setan untuk menyakiti orang yang disihir, mempengaruhi badannya, atau hatinya, atau akalnya, tanpa berhubungan langsung dengannya”.
  At-Tahanawi rahimahullah berkata: “Sihir adalah mendatangkan sesuatu yang luar biasa pada waktu melakukan perkataan atau perbuatan yang diharamkan di dalam syari’at, Allah Ta’ala menjalankan hukumnya dengan terjadinya sesuatu yang luar biasa itu pada waktu melakukan hal tersebut pada awalnya”.
Adapun menurut al-Alusi rahimahullah: "Sihir itu tidaklah berjalan dengan baik kecuali dengan apa yang bersesuaian dengan setan dalam hal keburukan dan kekejian jiwa, karena saling sesuai merupakan syarat saling mendekat dan membantu. Sebagaimana para malaikat tidak akan membantu kecuali kepada orang-orang yang baik, yang menyerupai para malaikat dalam menekuni ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan perkataan dan perbuatan; demikian pula setan tidak akan membantu kecuali kepada orang-orang yang jahat, yang menyerupai mereka dalam kekejian dan keburukan, yang berupa perkataan, perbuatan, dan keyakinan. Dengan ini tukang sihir berbeda dengan nabi dan wali."
MACAM-MACAM SIHIR
1. Sihir Hakiki : Yaitu sihir yang ada kenyataannya, seperti sihir yang mempengaruhi badan, sehingga menjadikan sakit, atau membunuh (inilah yang disebut dengan tenung, santet, teluh, dan semacamnya) atau memisahkan dua orang yang saling mencintai (ini disebut shar, sihir pemisah), atau mengumpulkan dua orang yang saling membenci agar saling menyukai dengan cara yang instan (ini disebut dengan ‘ath-f, aji pengasihan, pelet, dan semacamnya).
Sihir hakiki ini ada dua macam, yaitu: (1) sihir yang terjadi dengan niat tukang sihir, dan (2) sihir yang terjadi dengan alat (semacam benda-benda pusaka yang telah diberi mantra atau rajah).
2. Sihir Takh-yili : Yaitu tukang sihir menggunakan kekuatan daya khayalnya, lalu ia menggambarkan khayalan-khayalan, atau tiruan-tiruan, atau bentuk-bentuk, lalu ia tampilkan kepada indra orang-orang yang melihat, sehingga orang-orang yang melihat seolah-olah melihatnya ada pada kenyataan, padahal itu tidak ada.
Demikian ini yang disebut dengan hipnotis, atau semacamnya. Seperti tukang sihir yang memperlihatkan taman-taman, sungai-sungai, istana-istana, padahal itu semua tidak ada, itu hanyalah khayalan pada pandangan mata. Atau seperti tukang sihir yang menikam dirinya dengan pedang, atau memakan api, atau berjalan di atas api, namun hal itu tidak berbekas padanya. Ini semua hanyalah khayalan. Atau seseorang datang dengan membawa kertas biasa, lalu ia menyihir orang lain, sehingga orang lain tersebut melihat kertas itu sebagai uang kertas. Atau ia membawa besi, tetapi orang yang disihir melihatnya sebagai emas. Atau ia membawa belalang, tetapi orang yang disihir melihatnya sebagai kambing. Dan setelah orang itu pergi, barang-barang itu kembali seperti semula. Ini semua merupakan sihir takh-yili.
3. Sihir Majazi :Yaitu kejadian yang samar sebabnya karena dilakukan dengan kecepatan gerakan tangan, atau muslihat ilmiah, atau kedustaan, atau penemuan-penemuan yang diketahui oleh tukang sihir itu sebelum orang-orang lain. Inilah yang disebut dengan sulap, atau semacamnya. Demikian juga namimah, bayan (penjelasan), dan semacamnya termasuk sihir majazi. Yakni disebut sihir karena pengaruhnya seperti sihir, tetapi hukumnya bukan sihir di dalam syari’at.
  Setelah kita mengetahui berbagai macam sihir, selanjutnya adalah pembahasan mengenai hukum bagi penyihir
Hukuman Bagi Tukang Sihir
  Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah suatu ketika, menjelang akhir masa kekhalifahan beliau, mengirimkan surat kepada para gubernur, sebagaimana yang dikatakan oleh Bajalah bin ‘Abadah radhiyallahu ‘anhu, Umar bin Khattab menulis surat (yang berbunyi): ‘Hendaklah kalian (para pemerintah gubernur) membunuh para tukang sihir, baik laki-laki ataupun perempuan’”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih.)
Dalam riwayat lain pelaku sihir berhak dijatuhi hukuman mati oleh penguasa, jika memang terbukti kesalahannya.



Diriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, bahwa ia mendengar dari Bajalah berkata ‘Amr bin Aus dan Abusy Sya’tsa:
كُنْتُ كَاتِبًا لِجَزْءِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَمِّ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ إِذْ جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِسَنَةٍ اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ
“Aku (Bajalah) adalah penulis (sekertaris) Jaz bin Mu’awiyah, paman al-Ahnaf bin Qais, ketika datang kepada kami surat dari Umar (bin Khaththab) setahun sebelum wafatnya, (yang isinya), ‘Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan’.” [HR Abu Dawud, 3043; Ahmad, I/190-191; dan Baihaqi, VIII/136].
  Dalam kisah Umar radhiyallahu ‘anhu di atas memberikan pelajaran bagi kita, bahwa hukuman bagi tukang sihir dan ‘antek-antek’-nya adalah hukuman mati. Terlebih lagi terdapat sebuah riwayat, meskipun riwayat tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status ke-shahihan-nya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (Hadits diriwayatkan oleh Tirmidzi, Hakim, dan lain-lain. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih ghorib sebagaimana ta’liq Adz Dzahabi dalam At Talkhish. Sedangkan Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah) sebagaimana disebutkan dalam Dho’iful Jaami’ no. 2699.)

  Dalam kisah Umar di atas pun juga memberikan pelajaran penting bagi kita, bahwa menjadi kewajiban pemerintah tatkala melihat benih-benih kekufuran, hendaklah pemerintah menjadi barisan nomor satu dalam memerangi kekufuran tersebut dan memperingatkan masyarakat tentang bahayanya kekufuran tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Wallahu a’lam.



Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan, dan hanya kepadaNya kita berserah diri.

Komentar