Orang Yang Enggan Membayar Zakat

Dosa Besar Ke 5

Sobat Beriman yang semoga senantiasa dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala...

Hukum Zakat

 Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan. Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa dipungkiri lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan para 'Ulama).

Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku"(QS. Al-Baqoroh [2]: 43)
Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.
Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16].


Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman,

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“..Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”[HR. Bukhari no.  1395 dan Muslim no. 19].

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.” [Fathul Bari, 3: 262]

Ancaman Bagi Orang yang Mengeluarkan/Membayar Zakat

  Sifat bakhil/kikir yang bersarang pada diri seseorang akan menjadikannya enggan unntuk membayar zakat dan hal semacam itu merupakan sesuatu yang amat dibenci serta diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Perhatikan firmanNya mengenai hal tersebut:


وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِير

“Dan janganlah sekali-kali orang yang kikir dengan harta yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada Hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali-Imron [3]: 180)

ٱلَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُم بِٱلْءَاخِرَةِ هُمْ كَٰفِرُونَ

"(Maka celakalah mereka yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka mengingkari akan adanya (kehidupan) akhirat."(QS. Fushshilat [41]: 7)


وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS. At-Taubah [9]: 34-35)






Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun juga mengancam orang-orang yang enggan mengeluarkan melalui sabdanya:


«من آتاه الله مالا فلم يؤد زكاته مثل له شجاعا أقرع – وهي الحية الخالي رأسها من الشعر لكثرة سمها – مثل له شجاعا أقرع له زبيبتان يطوقه يوم القيامة يأخذ بلهزمتيه – يعني شدقيه – يقول: أنا مالك أنا كنزك» رواه البخاري


“Barangsiapa yang dikaruniai harta oleh Allah akan tetapi tidak membayar zakat yang wajib atasnya, (kelak) di Hari Kiamat akan dimunculkan baginya ular ganas memiliki dua taring yang sangat berbisa. Ular tersebut akan menarik kedua tangan orang itu (serta melilit dan mematuknya) dan berkata kepadanya, ‘aku adalah adalah harta dan kekayaanmu.” [HR. Bukhari, [1403, 4565, 4659 dari Abu Hurairah].


 Sangat mengerikan bukan ancaman bagi orang yang enggan membayar zakat??? Lantas masih enggankah kita untuk tidak membayar zakat dan mengabaikan begitu saja peringatan dari  Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam???

Wallahu a’lam.















Komentar