Dosa Membunuh Jiwa Yang Di Haramkan

Dosa Besar Ke 2

  Membunuh manusia tanpa didasari dengan alasan yang dibenarkan syari’at merupakan dosa besar, bukan sekedar dosa yang bisa dianggap remeh dan enteng, bahkan membunuh jiwa manusia dengan tanpa haq (tanpa alasan yang dibenarkan syari’at) termasuk dosa-dosa besar yang bisa membinasakan. Membunuh merupakan dosa besar yang telah diperingatkan oleh Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang disebutkan dalam sebuah hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR al-Bukhâri, no. 2615, 6465; Muslim, no. 89].


Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ، وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ

Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat. Sedangkan yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah (pembunuhan).” (HR. An-Nasa’i no. 3991. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).





  Membunuh orang kafir dengan tanpa haq saja dilarang, lalu bagaimana halnya jika yang dibunuh dengan sengaja adalah jiwa seorang Mukmin ??? Tentu, lebih terlarang lagi dan dosanya jauh lebih besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam pelakunya dengan ancaman berat, sebagaimana firmanNya dalam Al-Qur'an:


وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

"Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya."(QS. An-Nisa [4]: 93).


  Dalam ayat tersebut Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang yang sengaja membunuh seorang Mukmin tanpa alasan yang haq dengan 5 ancaman, yaitu :
1. Dimasukan ke dalam neraka Jahannam.
2. Khulûd (kekal, tinggal dalam waktu yang lama) di neraka Jahannam.
3. Allah murka kepadanya.
4. Allah melaknatnya (mengutukinya), yaitu menjauhkannya dari rahmat-Nya.
5. Allah menyediakan adzab yang dahsyat dan pedih baginya.
  Itulah 5 ancaman berat bagi pelakunya, padahal mestinya, satu ancaman saja sudah cukup bagi orang yang berakal untuk bisa mencegahnya dari membunuh. Sobat beriman, pasti diantara kalian ada yang bertanya lalu apa bedanya membunuh tanpa alasan yang haq dengan  membunuh dengan alasan yang haq atau membunuh yang dibolehkan dalam syariat, nah berikut akan saya uraikan secara ringkas tentang membunuh yang sesuai dengan syariat.
PEMBUNUHAN YANG HAQ
  Larangan membunuh yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas tidak menimpa pembunuhan yang dilakukan dengan haq. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan maksud pembunuhan yang haq dalam hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi Lâ Ilâha illa Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, kecuali dengan satu dari tiga (perkara yang menjadikan boleh untuk membunuh): (1) satu jiwa (halal dibunuh) dengan (sebab dia telah membunuh) jiwa yang lain, (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar (murtad) dari agamanya (Islam) dan meninggalkan jama’ah (Muslimin)”. [HR Bukhari, no. 6484; dan Muslim, no. 1676].

  Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Pembunuhan dengan satu dari tiga perkara ini disepakati di antara kaum Muslimin” dalam Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam, 2/16. Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa yang berhak dan berkewajiban melaksanakan pembunuhan yang haq ini hanya penguasa kaum Muslimin, bukan hak individu atau masyarakat, karena hal itu akan menyebabkan kekacauan. Nah itu tadi penjelasannya mudah-mudahan dapat dipahami. Maka sudah sepatutnya kita memperhatikan larangan Allah dan RasulNya, sungguh begitu banyak ayat yang berisi ancaman untuk manusia dan khususnya untuk para pelaku pembunuhan dan perlu saya keluarkan beberapa dalil lagi supaya lebih mengena untuk direnungi, berikut firman Allah Ta'ala yang lain perihal membunuh:

(68)وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

(69)ضَٰعَفْ لَهُ ٱلْعَذَابُ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِۦ مُهَانًا

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah (menyekutukan Allah) dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan (perbuatan) yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina."(QS. Al-Furqan [25]: 68-69).


BANYAKNYA KASUS PEMBUNUHAN YANG TERJADI MERUPAKAN TANDA SEMAKIN DEKATNYA HARI KIAMAT.
  
  Walaupun larangan membunuh orang dengan tanpa haq telah sangat nyata dalam agama, akan tetapi pembunuhan yang terjadi diantara manusia seolah tidak pernah berhenti, apalagi zaman semakin mendekati hari kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلَازِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ حَتَّى يَكْثُرَ فِيكُمْ الْمَالُ فَيَفِيضَ
"Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga ilmu (agama) dicabut, banyak terjadi gempa, waktu menjadi dekat (cepat berlalu), muncul fitnah-fitnah (keburukan-keburukan/musibah-musibah), banyak terjadi harj, yaitu pembunuhan, pembunuhan, dan sehingga harta menjadi banyak sampai melimpah”. [HR al-Bukhâri, no. 989].





  Kita bisa menyaksikan pada zaman kita ini, kasus pembunuhan sangat banyak terjadi, walaupun hanya disebabkan oleh hal yang sepele. Maka setiap orang harus berhati-hati, jangan sampai ia menjadi seorang pembunuh manusia dengan tanpa haq. Kita mengetahui bahwa Islam mengajarkan semua perkara yang akan membawa kita pada kebaikan dunia dan akhirat. Semoga Allah Ta'ala selalu membimbing kita di atas jalan yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin.

Wallahul-Musta’an.








Komentar