Makan Di Siang Hari Pada Bulan Ramadhan Tanpa Udzur

Dosa Besar Ke 6

Sobat Beriman...

  Puasa memiliki keutamaan dan kedudukan yang tinggi dalam Islam. Puasa merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Barangsiapa yang berpuasa untuk mengharap ridha Allah Azza wa Jalla dan sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia akan meraih kebaikan dan keutamaan yang sangat besar. Oleh karena itu kewajiban kaum Muslimin yakni memperhatikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Sebelum ke inti pembahasan, mari kita belajar sekilas bersama mengenai apa itu puasa.

PENGERTIAN PUASA

  Dalam bahasa Arab, puasa disebut dengan shaum atau shiyam, artinya menahan. Adapun menurut istilah syari’at, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Shaum adalah: beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala yang membatalkan, mulai terbit fajar (shadiq) sampai matahari tenggelam. (Syarhul Mumti’, 6/298)

MACAM-MACAM PUASA
Para ulama menyebutkan bahwa puasa ada dua: puasa wajib dan sunnah.

• Puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, kaffarah, dan nadzar.

• Puasa sunnah, seperti puasa Senin dan Kamis, enam hari pada bulan Syawal, puasa Nabi Dawud, dan lainnya.

Selain itu ada juga puasa maksiat, seperti puasa pada hari ‘Idul Fithri dan Adh-ha, puasa mutih, puasa patigeni, puasa untuk mencari kesaktian, dan lainnya.


HUKUM PUASA RAMADHAN
  Hukum Puasa Ramadhan yaitu wajib, berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Ijma’. Barangsiapa mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, maka dia menjadi kafir. (Lihat al-Wajiz, hlm. 189)

Allah Azza wa Jalla berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqoroh [2]: 183)

Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ


“Islam dibangun di atas lima tiang: Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, memberikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan”. [HR. al-Bukhâri, no. 8, Muslim, no. 16]


  Nah itulah beberapa dalil yang mewajibkan Puasa Ramadhan, selanjutnya kita akan sama-sama belajar mengenai hukum serta ancaman  bagi orang yang sengaja makan disiang hari pada saat bulan ramadhan atau orang yang sengaja membatalkan puasanya dibulan ramadhan tanpa udzur syar'i.







HUKUM ORANG YANG MENGINGKARI KEWAJIBAN PUASA RAMADHAN

 Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi -hafizhahullâh- berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban puasa (Ramadhan), maka dia kafir, murtad dari agama Islam. Karena dia telah mengingkari satu kewajiban besar dan satu rukun dari rukun-rukun Islam, serta satu perkara yang diketahui dengan pasti sebagai ajaran Islam. Barangsiapa meyakini kewajiban puasa Ramadhan namun dia berbuka dengan sengaja tanpa udzur, berarti dia telah melakukan dosa besar, dia dihukumi fasik dengan sebab itu, namun tidak dikafirkan menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat Ulama. Dia wajib berpuasa, dan Penguasa muslim (harus) menghukumnya dengan penjara atau dera atau kedua-duanya. Sebagian Ulama berkata, “Jika seseorang berbuka puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur, dia menjadi kafir”. [lmam bi Syai-in min Ahkamis Shiyam, hlm. 1]

ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN TANPA UDZUR (ALASAN YANG DIBENARKAN OLEH SYARIAT)

Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, maka orang yang meninggalkannya atau meremehkannya akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat.

Di antara hadits dan riwayat tentang hal ini adalah :

عَنْ أَبْي أُمَامَةَ الْبَاهِلِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

"Dari Abu Umamah al-Bahili, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal. Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Aku menjawab, “Aku tidak mampu”. Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik. Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Siapa mereka itu?” Kedua laki-laki itu menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. [HR. Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 3273; Ibnu Hibban; Ibnu Khuzaimah; al-Baihaqi, 4/216; al-Hakim, no. 1568; ath-Thabarani dalam Mu’jamul Kabir. Dishahihkan oleh al-Hakim, adz-Dzahabi, al-Haitsami. Lihat: al-Jami’ li Ahkamis Shiyam, 1/60]

Dalam riwayat lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ الدَّهْرَ كُلَّهُ

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berbuka disiang hari (saat puasa) bulan Ramadhan bukan dengan (alasan) keringanan yang Allah berikan kepadanya, maka tidak akan diterima darinya (walaupun dia berpuasa) setahun semuanya." [HR. Ahmad, no. 9002; Abu Dawud, no. 2396; Ibnu Khuzaimah, no.1987; dll]

Namun hadits didha’ifkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, syaikh Syu’aib al-Arnauth, syaikh al-Albani, dan lainnya, karena ada perawi yang tidak dikenal yang bernama Ibnul Muqawwis.

Walaupun hadits ini dha'if secara marfû’ (riwayat dari Nabi) akan tetapi banyak riwayat dari para sahabat yang menguatkannya.

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ الدَّهْرِ

"Barangsiapa berbuka ditengah hari (saat puasa) bulan Ramadhan dengan sengaja, berpuasa setahun penuh pun tidak bisa menggantinya”. [Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa ada seorang laki-laki berbuka di bulan Ramadhan dia berkata :

لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَوْمُ سَنَةٍ

"Berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya." [Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184]

Bahkan sahabat Ali bin Abi Thalib memberikan hukuman dera (pukulan) kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhan, sebagaimana disebutkan di dalam riwayat :

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَرْوَانَ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أُتِيَ بِالنَّجَاشِيِّ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي رَمَضَانَ, فَضَرَبَهُ ثَمَانِينَ, ثُمَّ ضَرَبَهُ مِنْ الْغَدِ عِشْرِينَ, وَقَالَ: ضَرَبْنَاكَ الْعِشْرِينَ لِجُرْأَتِكَ عَلَى اللَّهِ وَإِفْطَارِكَ فِي رَمَضَانَ.

"Dari Atha’ bin Abi Maryam, dari bapaknya, bahwa An-Najasyi dihadapkan kepada Ali bin Abi Thalib, dia telah minum khamr di bulan Ramadhan. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya dia memukulnya lagi 20 kali. Ali berkata, “Kami memukulmu 20 kali karena kelancanganmu terhadap Allah dan karena engkau berbuka di bulan Ramadhan”. [Riwayat Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla, 6/184]

an-Najasyi ini adalah seorang penyair, namanya Qais bin ‘Amr al-Haritsi. Dia mengikuti Ali sampai Ali menderanya, kemudian dia lari menuju Mu’awiyah. (Lihat: al-Jami’ li Ahkamis Shiyam, 1/60)

Semua riwayat di atas menunjukkan bahwa makan disiang hari disaat puasa Ramadhan atrau bahkan meninggalkan puasa sehari di bulan Ramadhan tanpa udzur merupakan dosa besar, maka bagaimana jika meninggalkan puasa sebulan penuh??? Tentu dosanya lebih besar. Oleh karena itu seorang yang ingin selamat di dalam kehidupan dunia dan akhiratnya, hendaklah dia melaksanakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-laranganNya, sehingga meraih keberuntungan di dunia dan akhirat.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senatiasa melindungi kita dari perbuatan buruk dan tercela tersebut. Aamiin

Wallahu a’lam.






















Komentar